Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai tidak menaikkan pajak selama kampanye telah diingkari oleh pemerintah. Pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), Wakil Perdana Menteri Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan pajak sebesar 12 persen. Ini berarti pajak penjualan nasional (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 23 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, keputusan ini telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan bisnis.
Beberapa orang khawatir bahwa kenaikan pajak ini akan meningkatkan beban biaya bisnis dan mengganggu stabilitas ekonomi negara. Mereka juga khawatir bahwa kenaikan pajak ini akan memicu inflasi dan mengurangi konsumsi masyarakat.
Sementara itu, pemerintah berargumen bahwa kenaikan pajak ini akan membantu meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. Mereka juga berjanji untuk menggunakannya untuk meningkatkan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Takdirnya, keputusan pemerintah mengenai kenaikan pajak 12 persen ini masih akan membawa dampak pada stabilitas ekonomi negara. Bagaimana pula dengan dampaknya pada masyarakat dan bisnis? Ini pertanyaan besar yang masih perlu dijawab.