Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi simbol keadilan di Indonesia. (Fajri/Media Kaltim)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Senin (24/2/2025) malam. Ini berarti, MK telah menuntaskan penanganan sengketa Pilkada 2024.
Sebelumnya, MK menerima 310 perkara PHPU yang masuk. Namun, sebagian besar perkara tersebut gugur dalam sidang dismissal awal pada Februari lalu. Akibatnya, hanya 40 perkara yang berlanjut ke tahap sidang penuh.
Hasil putusan MK ini menjadi akhir dari perdebatan dan sengketa yang panjang terkait hasil Pilkada 2024. Dengan demikian, MK telah menyelesaikan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.