Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan langkah pelindungan anak di ruang digital telah menunjukkan perkembangan signifikan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 10 April 2024, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,5 juta akun yang melanggar aturan baru.
Aturan baru tersebut, yang dikenal sebagai PP TUNAS, bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas di ruang digital. Dengan demikian, TikTok menjadi platform pertama yang patuh dengan aturan baru tersebut.
Menteri Meutya Hafid dalam konferensi pers mengatakan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan platform media sosial untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
PP TUNAS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Dengan demikian, anak-anak dapat lebih aman dan nyaman di ruang digital.